Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Posted by

halal
Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI - Para pelaku wirausaha khususnya dibidang kuliner biasanya memberikan jaminan  terhadap makanan dan minumannya berupa nomor registrasi produk yang tertera pada label kemasannya sebagai bukti bahwa produk yang dijual adalah produk yang telah memenuhi standard yang ditetapkan oleh lembaga atau badan yang ditunjuk pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, BPOM, dan juga MUI. Majelis Ulama Indonesia, melalui sub organisasinya, yaitu LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika) adalah lembaga yang berwenang menetapkan suatu produk berhak memiliki label Halal atau tidak. Dalam hal ini, produk Halal adalah produk yang dikategorikan aman menurut syariat Islam. Label halal tersebut biasanya diberikan pada produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetika yang telah memenuhi standard menurut norma-norma dan kaidah-kaidah Islam, baik yang menyangkut komposisi bahan, proses pembuatan, hingga tempat dimana dilakukan produksinya. Untuk berhak menggunakan label Halal pada kemasan produk yang diproduksi ataupun pada tempat usaha seperti restaurant atau cafe dan catering, produsen harus mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM.

Berikut langkah-langkah untuk mengurus sertifikat halal MUI :

- KRITERIA SJH

Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:1 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kriteria Sistem Jaminan Halal.

Perusahaan bebas untuk memilih metode dan pendekatan yang diperlukan dalam menerapkan SJH, asalkan dapat memenuhi 11 kriteria SJH sebagai berikut :

1. Kebijakan Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

2. Tim Manajemen Halal

Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.

3. Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan harus dilaksanakan minimal setahun sekali atau lebih sering jika diperlukan dan harus mencakup kriteria kelulusan untuk menjamin kompetensi personel.

4. Bahan

Bahan tidak boleh berasal dari : Babi dan turunannya, Khamr (minuman beralkohol), Turunan khamr yang diperoleh hanya dengan pemisahan secara fisik, Darah, Bangkai, dan Bagian dari tubuh manusia.

5. Produk

Merek/nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan. Produk retail dengan sama yang beredar di Indonesia harus didaftarkan seluruhnya untuk sertifikasi.

6. Fasilitas Produksi

Lini produksi dan peralatan pembantu tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi atau turunannya.

7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis mengenai pelaksanaan aktivitas kritis (seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, produksi, dll), disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan yang menjamin semua bahan, produk, dan fasilitas produksi yang digunakan memenuhi kriteria.

8. Kemampuan Telusur (Traceability)

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang disetujui dan dibuat di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas produksi.

9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang terlanjur dibuat dari bahan dan pada fasilitas yang tidak memenuhi kriteria.

10. Audit Internal

Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH yang dilakukan secara terjadwal setidaknya enam bulan sekali. Hasil audit internal disampaikan ke pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang diaudit dan pihak ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

11. Kaji Ulang Manajemen

Manajemen Puncak harus melakukan kajian terhadap efektifitas pelaksanaan SJH satu kali dalam satu tahun atau lebih sering jika diperlukan. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk setiap aktivitas.

- KEBIJAKAN DAN PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL

Kebijakan dan prosedur harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal. Penjelasan mengenai kriteria SJH dapat dilihat pada dokumen HAS 23000:2 Persyaratan Sertifikasi Halal: Kebijakan dan Prosedur.




Berikut Proses sertifikasi halal dalam bentuk diagram :

diagram mengurus sertifikat halal MUI


Secara Umum Prosedur Sertifikasi Halal adalah sebagai berikut :

A. Perusahaan yang mengajukan sertifikasi, baik pendaftaran baru, pengembangan (produk/fasilitas) dan perpanjangan, dapat melakukan pendaftaran secara online. melalui website LPPOM MUI (www.halalmui.org) atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org.

B. Mengisi data pendaftaran : status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat halal, status SJH (jika ada) dan kelompok produk.

C. Membayar biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal.

D. Mengisi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pendaftaran sesuai dengan status pendaftaran (baru/pengembangan/perpanjangan) dan proses bisnis (industri pengolahan, RPH, restoran, dan industri jasa), diantaranya : Manual SJH, Diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan dan dokumen bahan yang digunakan, serta data matrix produk.

E. Setelah selesai mengisi dokumen yang dipersyaratkan, maka tahap selanjutnya sesuai dengan diagram alir proses sertifikasi halal seperti diatas yaitu pemeriksaan kecukupan dokumen ----- Penerbitan Sertifikat Halal.

Catatan :

- Mulai Bulan Juli 2012, pendaftaran Sertifikasi Halal hanya bisa dilakukan secara online melalui website LPPOMMUI www.halalmui.org pada kolom Layanan Sertifikasi Online Cerol-SS23000 atau langsung melalui alamat website: www.e-lppommui.org

- Bagi perusahaan yang menginginkan penjelasan detail mengenai persyaratan sertifikasi halal LPPOM MUI (Kebijakan, Prosedur, dan Kriteria) dapat memesan Buku HAS 23000 melalui email:ga_lppommui@halalmui.org


Blog, Updated at: 1/03/2014

0 komentar:

Post a Comment