Langkah-Langkah Mendirikan PAUD

Posted by

langkah-langkah mendirikan PAUD
Untuk menjadi seorang wirausaha kita harus jeli melihat kondisi dan situasi disekitar kita untuk menangkap inspirasi peluang usaha dan tentunya dapat membantu masyarakat yang berada disekitar lingkungan dimana usaha anda berdiri.Contoh misalkan jika disekitar anda jarang atau tidak ada taman kanak-kanak atau PAUD. Wirausaha untuk mendirikan PAUD bukanlah hal rendah,karena selain kita mendapatkan penghasilan kitapun membantu masyarakat dalam dunia pendidikan. Langkah-langkah mendirikan PAUD sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Tak serumit perijinan ingin mendirikan perusahaan. Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendirikan PAUD di lingkungan sekitar Anda.
  • Lembaga Penyelenggara PAUD mengajukan ijin ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Tingkat Kabupaten/Kota atau Dinas Perijinan. Setelah mendapat Rekomendasi Teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya langkah yang perlu dilakukan oleh penyelenggara PAUD adalah Penyelenggara mengisi Formulir dan melengkapi Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan anak/kelompok bermain, formulir disediakan oleh Dikmas/TLD Dikmas Di Kecamatan.
  • Penyelenggara wajib mendapat persetujuan atau rujukan dari kelurahan/Desa setempat.
  • Penyelenggara PAUD harus mendapat persetujuan atau rujukan dari cabang Dinas Pendidikan kecamatan melalui Dikmas/TLD di Kecamatan tersebut.
  • Penyelenggara mengembalikan formulir yang terisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota. Penyelenggara menerima tanda terima formulir pendaftaran. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijinan Kabupaten/kota. Dinas Pendidikan langsung memproses pengajuan ijin tersebut. Dalam hal ijin dikeluarkan oleh Dinas Perijijanan Kabupaten/Kota.
  • Penyelenggra harus melampirkan hal-hal berikut dalam pengajuan pendirian PAUD
  • Foto Copy akte PKBM/Yayasan oleh notaris.
  • Identitas PKBM dan Lembaga Pendidikan.
  • Daftar tenaga Pendidik dan Kualifikasinya dilampiri Copy Ijazah dan atau Sertifikasi masing-masing tenaga Pendidikan.
  • Rencana Jadwal kegiatan Pembelajaran.
  • Gambaran keadaan atau desain letak interior gedung dan desain Gedung.
  • Surat Ketarangan tentang status tanah dan Bangunan.
  • Keterangan fasilitas dan kondisi fasilitas pendidikan yang akan diselenggarakan.
  • Keterangan Kondisi sarana dan Perlengkapan Pendidikan.
  • Surat Rekomendasi dari Pemerintah Dasa/Kelurahan setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kematan setempat.
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengelola atau penyelenggara.
Demikianlah Langkah-langkah Mendirikan PAUD secara legal dan kita tidak khawatir ketika suatu saat terjadi hal yang tidak diinginkan. semoga bermanfaat untuk anda dan perjuangkan generasi anak bangsa untuk lebih baik untuk masa depan.


Blog, Updated at: 12/04/2013

0 komentar:

Post a Comment