CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih 
popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang 
dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua 
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat 
keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV 
terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai 
pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha 
tersebut.
Lalu, bagaimana caranya mendirikan sebuah CV?
Pada dasarnya pendirian CV, terbilang cukup mudah jika dibandingkan 
dengan pendirian PT. Yang terpenting pendirian CV hanya 
mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris 
yang berbahasa Indonesia. Meskipun kebanyakan pendirian CV mewajibkan 
adanya akta notaris, namun dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang 
dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan akta 
notaris.
Untuk pendirian CV sendiri tidak ada pengecekan nama CV terlebih 
dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan pada proses 
pendirian PT. Namun, hal ini tentunya juga memberikan sedikit 
kekurangan, karena tanpa pengecekan nama terlebih dahulu maka sering 
terjadi kesamaan nama antara CV yang satu dengan lainnya. Oleh karena 
itu, sebelum datang ke notaris. Sebaiknya persiapkan hal-hal berikut 
terlebih dahulu :
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
 - Tempat kedudukan atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk mendirikan CV
 - Siapa yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu diam (pasif).
 - Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun diperbolehkan untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
 
Sebenarnya dengan akta notaris saja, sebuah CV sudah bisa dinyatakan 
berdiri. Namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya daftarkan
 pula pada pengadilan negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan 
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama 
CV yang bersangkutan. Dan bagi CV yang menginginkan perijinan yang lebih
 lengkap, untuk keperluan tender. Bisa melengkapinya dengan surat-surat 
lainnya seperti :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
 - Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
 - Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
 - Keanggotaan pada KADIN Jakarta
 


0 komentar:
Post a Comment