PENDIRIAN CV (Commanditaire Vennotschaap)

Posted by


CV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Lalu, bagaimana caranya mendirikan sebuah CV?
Pada dasarnya pendirian CV, terbilang cukup mudah jika dibandingkan dengan pendirian PT. Yang terpenting pendirian CV hanya mensyaratkan pendirian oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun kebanyakan pendirian CV mewajibkan adanya akta notaris, namun dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus menggunakan akta notaris.
Untuk pendirian CV sendiri tidak ada pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan pada proses pendirian PT. Namun, hal ini tentunya juga memberikan sedikit kekurangan, karena tanpa pengecekan nama terlebih dahulu maka sering terjadi kesamaan nama antara CV yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, sebelum datang ke notaris. Sebaiknya persiapkan hal-hal berikut terlebih dahulu :
  1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
  2. Tempat kedudukan atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk mendirikan CV
  3. Siapa yang akan bertindak selaku sekutu aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku sekutu diam (pasif).
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun diperbolehkan untuk mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Sebenarnya dengan akta notaris saja, sebuah CV sudah bisa dinyatakan berdiri. Namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya daftarkan pula pada pengadilan negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan. Dan bagi CV yang menginginkan perijinan yang lebih lengkap, untuk keperluan tender. Bisa melengkapinya dengan surat-surat lainnya seperti :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta


Blog, Updated at: 12/19/2011

0 komentar:

Post a Comment