IZIN MENDIRIKAN APOTEK

Posted by


Apotek merupakan tempat yang menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik di perkotaan ataupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat.
Pemerintah telah mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan apotek. Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada :
  1. Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
  2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
  3. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
  4. Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bagi anda yang akan mendirikan sebuah apotek diperlukan berbagai macam persyaratan-persyaratan. Persyaratan itu berhubungan dengan berbagai macam pihak dan instansi untuk memperkuat perijinan pendirian apotek. Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan  mendirian apotek.
a.        Persyaratan Pemohon
  1. Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
  2. Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
  3. Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
  4. Surat Penugasan
  5. Surat Sumpah
  6. Ijazah Apoteker
  7. Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
  8. Fotocopy  KTP Pemohon
  9. Ijazah Asisten Apoteker
  10. Surat Penugasan Asisten Apoteker
  11. Surat Pernyataan Asisten  Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
  12. Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
  13. KTP Asisten Apoteker
  14. SITU
  15. Daftar Ketenagaan
  16. Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi, barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin mendirikan apotek.
b.        Syarat mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek
  1. Foto copy Akte Notaris
  2. Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
  3. Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
  4. Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
  5. Foto Copy SIUP
  6. Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
  7. Copy UGG/HO
Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Untuk mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.
c.         Mekanisme Pengajuan Pendirian apotek
  1. Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
  3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
  4. Penetapan SKRD
  5. Proses Izin
  6. Pembayaran di Kasir
  7. Penyerahan Izin pendirian apotek

d.        Lama Penyelesaian

Selama 14 hari

e.        Biaya Perizinan

Rp. 250.000,-


Blog, Updated at: 12/19/2011

0 komentar:

Post a Comment