Apotek merupakan tempat yang
menyediakan berbagai macam obat, baik resep dokter ataupun obat-obat
yang beredar di masyarakat. Apotek sekarang sudah banyak kita temui baik
di perkotaan ataupun di daerah pedesaan. Peredaran ini tidak lain
mengingat pentingnya keberadaan apotek di kalangan masyarakat.
Pemerintah telah mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan apotek. Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan
kepada :
- Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
- Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
- Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
- Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Bagi anda yang akan mendirikan sebuah apotek diperlukan berbagai macam
persyaratan-persyaratan. Persyaratan itu berhubungan dengan berbagai
macam pihak dan instansi untuk memperkuat perijinan pendirian apotek.
Berikut ini merupakan syarat-syarat pemohon yang akan mendirian apotek.
a. Persyaratan
Pemohon
- Surat Permohonan Izin usaha pendirian Apotik
- Surat Perjanjian Akta Notaris Apoteker dengan PSA (Pemilik Sarana Apoteker)
- Surat Pernyataan Apoteker tidak Terlibat UU Kefarmasian bermaterai 6000
- Surat Penugasan
- Surat Sumpah
- Ijazah Apoteker
- Surat Penyataan Apoteker Tidak Bekerja di Apotik Lain Bermaterai 6000
- Fotocopy KTP Pemohon
- Ijazah Asisten Apoteker
- Surat Penugasan Asisten Apoteker
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker bekerja Full Time di Apotik tersebut bermaterai 6000
- Surat Pernyataan Asisten Apoteker Tidak Bekerja di Apotik lain bermaterai 6000
- KTP Asisten Apoteker
- SITU
- Daftar Ketenagaan
- Pas Photo Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lbr
Setelah persyaratan pemohon terpenuhi,
barulah kita bisa mengurus surat izin mendirikan apotek. Berikut ini
beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan surat izin
mendirikan apotek.
b. Syarat
mendapatkan Surat Permohonan izin mendirikan apotek
- Foto copy Akte Notaris
- Foto Copy KTP DKI dan Asisten Apoteker
- Foto Copy Izajah dan Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker
- Foto Copy sewa menyewa Gedung Minimum 2 tahun atau foto copy sertifikat (milik sendiri)
- Foto Copy SIUP
- Pass photo 3×4 = 3 lembar Direktur dan Asisten Apoteker.
- Copy UGG/HO
Apabila kesemua syarat telah dipenuhi, kita
akan melalui berbagai tahapan dalam mengurus perijinan tersebut. Untuk
mempermudah anda yang berencana mengurus perizinan apotik, berikut ini
alur atau tahapan dalam memngurus perizinan.
c. Mekanisme
Pengajuan Pendirian apotek
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Penetapan SKRD
- Proses Izin
- Pembayaran di Kasir
- Penyerahan Izin pendirian apotek
d. Lama Penyelesaian
Selama 14 hari
e. Biaya Perizinan
Rp. 250.000,-
0 komentar:
Post a Comment