Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis
dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan
oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang
kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Oleh karena itu, berikut kami sampaikan tata cara permohonan
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi
Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian
(Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen LSPro-Pustan/P.19.:
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a. Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001
(ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite
Akreditasi Nasional (KAN).
b. Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari
LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan
(Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2. Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk
SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat
(jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit
kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar
produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a. Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) :
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu
produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan
ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi
dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif,
permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b. Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan
keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila
hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi
dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif,
maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit
ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen
ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon
menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk
memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen
Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di
bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau
lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium
milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi
Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20
hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil
pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera
melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan
SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel
Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya
perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen
yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan
pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi
(aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem
manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan
SPPT SNI untuk produk pemohon.
8. Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang berlaku
pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
No. | Satuan | Tarif (RP) | |
1. | Biaya permohonan | Per perusahaan | 100.000 |
2. | Jasa asesor untuk audit kecukupan | Per perusahaan | 500.000 |
3. | Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance)
di dalam negeri - Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Biaya per diem |
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
1.000.000 750.000 500.000 500.000 150.000 |
4. | Biaya proses sertifikasi | Per tahun/SNI | 1.500.000 |
5. | Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasan | Per tahun/SNI | 1.000.000 |
6. | Biaya sertifikat untuk permohonan baru | Per sertifikat | 100.000 |
7. | Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di
luar negeri - Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Pengambil per diem |
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari |
3.000.000 2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.00 |
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor KAN, menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
sumber : Bisnis UKM
0 komentar:
Post a Comment