Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang 
berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis
 dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional). SNI dikeluarkan 
oleh pemerintah dengan tujuan utamanya yaitu untuk melindungi konsumen selaku pemakai produk. Produk yang 
kualitasnya tidak sesuai standar SNI, tidak diijinkan beredar di pasar.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, helm, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produk besi dan baja, kaca, karet, ban, dan berbagai bahan konstruksi. Bagi produsen, prosedur mengurus SNI tentu menjadi hal yang penting untuk dipahami.
Oleh karena itu, berikut  kami sampaikan tata cara permohonan 
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI kepada Lembaga Sertifikasi
 Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan) Departemen Perindustrian 
(Deperin) seperti yang dipaparkan dalam dokumen  LSPro-Pustan/P.19.:
1.       Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:
a.       Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 
(ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan 
Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite 
Akreditasi Nasional (KAN).
b.      Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari 
LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan 
(Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
2.  Verifikasi Permohonan
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk 
SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat 
(jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit 
kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar 
produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
a.       Audit Kecukupan (tinjauan dokumen) : 
Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu 
produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan 
ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi 
dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, 
permohonan SPPT SNI akan ditolak.
b.      Audit Kesesuaian : Memeriksa kesesuaian dan 
keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila 
hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi 
dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, 
maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit 
ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen 
ditolak.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
Proses audit biasanya perlu waktu minimal 5 hari.
4. Pengujian Sampel Produk
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon 
menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk 
memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen 
Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di 
bidang tersebut. Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau 
lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium
 milik produsen., diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi 
Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 
hari kerja.
5.  Penilaian Sampel Produk
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil 
pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera 
melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan 
SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel 
Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya 
perlu waktu 7 hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7.  Pemberian SPPT-SNI
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen 
yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja. 
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan 
pada hasil evaluasi produk yang memenuhi : kelengkapan administrasi 
(aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem 
manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. 
Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan 
SPPT SNI untuk produk pemohon. 
8. Biaya Pengurusan SNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 63 tahun 2007, yang berlaku 
pada Kementerian Perindustrian, biaya SNI sebagai berikut :
| No. | Satuan | Tarif (RP) | |
| 1. | Biaya permohonan | Per perusahaan | 100.000 | 
| 2. | Jasa asesor untuk audit kecukupan | Per perusahaan | 500.000 | 
| 3. | Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance)
 di dalam negeri - Biaya asesor.tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Biaya per diem  | 
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari  | 
1.000.000 750.000 500.000 500.000 150.000  | 
| 4. | Biaya proses sertifikasi | Per tahun/SNI | 1.500.000 | 
| 5. | Biaya pemeliharaan sertifikasi dalam rangka pengawasan | Per tahun/SNI | 1.000.000 | 
| 6. | Biaya sertifikat untuk permohonan baru | Per sertifikat | 100.000 | 
| 7. | Jasa asesor untuk audit kesesuaian dan pengawasan (surveillance) di 
luar negeri - Biaya asesor/tenaga ahli/petugas pengambil contoh Asesor kepala Asesor Tenaga ahli Petugas Pengambil Contoh (PPC) - Pengambil per diem  | 
Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari Per orang/hari  | 
3.000.000 2.500.000 2.000.000 2.000.000 1.000.00  | 
Biaya per diem adalah ongkos perjalanan auditor KAN, menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan. Surveillance adalah kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali pada Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
sumber : Bisnis UKM


0 komentar:
Post a Comment