Ya sesuai janji saya sebelumnya untuk menyampaikan syarat bengkel kemitraan bengkel di tiga produsen seperti Honda,Suzuki,dan Yamaha.
Kali ini saya akan menyampaikan syarat bengkel motor kemitraan Suzuki.
Jika anda serius untuk menjalankan usaha ini harap di baca dengan teliti .
Kemitraan Bengkel Motor Resmi Suzuki ( BeResS)
Suzuki memiliki kategori BeResS yaitu 3S (Sales, Service, dan Spare Part),tapi disarankan bila anda memiliki modal yang terbatas,akan diarahkan untuk pendirian 2S. Bila anda mempunyai bengkel umum menjadi nilai plus,sebab mempunyai pengalaman dalam operasional bengkel.
• Surat pengajuan melampirkan SIUP,NPWP,HO,TDP,IMB maupun bukti kontrak minimal 5 tahundalam jangka waktu tidak boleh tidak lebih dari 3 bulan.
• Luas bangunan minimal 5 x 12 meter
• Agar pengajuan usaha bengkel diterima maka lokasi harus memenuhi kriteria strategis dan populasi memadai di daerah tersebut. Mungkin akan ditolak karena Main Dealer Suzuki akan melihat dan menghitung perkiraan populasi sepeda motor Suzuki di daerah tersebut. Bila di bawah standard maka akan di tunda dahulu. Dan jarak minimal bengkel resmi dengan yang lainnya adalah 5 km.
• Jumlah mekanik minimal 2 mekanik serta 1 orang chief mekanik. Mekanik dapat merekrut sendiri lewat jalur umum dan lulusan pusdiklat suzuki seperti pusdiklat di cikini jakarta dan pusdiklat suzuki warga di jawa tengah.
• Untuk pajak eksterior atau shopsign tahun pertama pajak di tanggung PT.Suzuki Indomobil Motor,selanjutnya pajak PT.Suzuki mensubsidi pajak 10%.
• Pihak mitra hanya menjual spare part asli yang di beli dari pihak Suzuki dan tidak menyediakan yang imitasi. Keuntungan penjualan spare part 17,5%.
• Jika nada berminat hubungi telp.021-8807447.
Bagi anda para peminat untuk membuka usaha bengkel motor kemitraaan dengan merek Honda dan Yamaha .
Klik kata Honda atau Yamaha...
Semoga info yang saya berikan bisa membantu anda dalam mempermudah anda untuk membuka bengkel kemitraan...
Sampai berjumpa lagi di posting lainnya.
0 komentar:
Post a Comment